Halaman ini telah diuji baca
waktu Eksplorasi wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri. |
Pasal 18
Pedoman, tata cara, dan syarat-syarat mengenai Kontrak Kerja Sama, penetapan dan penawaran Wilayah Kerja, perubahan dan perpanjangan Kontrak Kerja Sama, serta pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. |
Pasal 19
|
Pasal 20
|