|
- Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia.
- Hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
- Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat dilaksanakan pada :
- tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat;
- lapangan dan bangunan pertahanan negara serta tanah di sekitarnya;
- bangunan bersejarah dan simbol-simbol negara;
- bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya,
kecuali dengan izin dari instansi Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut. - Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bermaksud melaksanakan kegiatannya dapat memindahkan bangunan, tempat umum, sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b setelah terlebih dahulu memperoleh izin dari instansi Pemerintah yang berwenang.
|