|
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) meliputi :
- konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;
- pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi;
- penerapan kaidah keteknikan yang baik;
- jenis dan mutu hasil olahan Minyak dan Gas Bumi;
- alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- pengelolaan lingkungan hidup;
- pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
- penggunaan tenaga kerja asing;
- pengembangan tenaga kerja Indonesia;
- pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
- penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi;
- kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.
|