Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/104

Halaman ini telah diuji baca

- 104 -

  1. Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor;
    2. pengembangan standardisasi Kendaraan dan/atau komponen Kendaraan Bermotor;
    3. pengalihan teknologi;
    4. penggunaan sebanyak-banyaknya muatan lokal;
    5. pengembangan industri bahan baku dan komponen;
    6. pemberian kemudahan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
    7. pemberian fasilitas kerja sama dengan industri sejenis; dan/atau
    8. pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di dalam dan di luar negeri.


Bagian Kedua
Pengembangan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor


Pasal 220
  1. Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a dan pengembangan riset rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
    1. Pemerintah;
    2. Pemerintah Daerah;
    3. badan hukum;
    4. lembaga penelitian; dan/atau
    5. perguruan tinggi.
  2. Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan:
    1. dimensi utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor;
    2. kesesuaian material;
    3. kesesuaian motor penggerak;
    4. kesesuaian daya dukung jalan;
    5. bentuk fisik Kendaraan Bermotor;