|
- Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor;
- pengembangan standardisasi Kendaraan dan/atau komponen Kendaraan Bermotor;
- pengalihan teknologi;
- penggunaan sebanyak-banyaknya muatan lokal;
- pengembangan industri bahan baku dan komponen;
- pemberian kemudahan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
- pemberian fasilitas kerja sama dengan industri sejenis; dan/atau
- pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di dalam dan di luar negeri.
|