Halaman ini telah diuji baca
- 105 -
|
Pasal 221
Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (2) dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya nasional, menerapkan standar keamanan dan keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan. |
Bagian Ketiga
Pengembangan Industri dan Teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bagian Ketiga
Pengembangan Industri dan Teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 222
|