Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/105

Halaman ini telah diuji baca

- 105 -

  1. dimensi, konstruksi, posisi, dan jarak tempat duduk;
  2. posisi lampu;
  3. jumlah tempat duduk;
  4. dimensi dan konstruksi bak muatan/volume tangki;
  5. peruntukan Kendaraan Bermotor; dan
  6. fasilitas keluar darurat.
  1. Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pengesahan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 221
Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (2) dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya nasional, menerapkan standar keamanan dan keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.


Bagian Ketiga
Pengembangan Industri dan Teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Pasal 222
  1. Pemerintah wajib mengembangkan industri dan teknologi prasarana yang menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait.
  3. Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi modernisasi fasilitas:
    1. pengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. penegakan hukum;
    3. uji kelaikan Kendaraan;
    4. Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;