registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi;
Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
keselamatan Pengemudi dan/ atau Penumpang.
Metode pengembangan industri dan teknologi meliputi:
pemahaman teknologi;
pengalihan teknologi; dan
fasilitasi riset teknologi.
Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan pengesahan dari instansi terkait.
Bagian Keempat Pemberdayaan Industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 223
Untuk mengembangkan industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (2), Pemerintah mendorong pemberdayaan industri dalam negeri.
Untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemberian fasilitas, insentif bidang tertentu, dan menerapkan standar produk peralatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 224
Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdiri atas: