Bagian Kedua
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Paragraf 1
Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 227
|
Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
- mendatangi tempat kejadian dengan segera;
- menolong korban;
- melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
- mengolah tempat kejadian perkara;
- mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
- mengamankan barang bukti; dan
- melakukan penyidikan perkara.
|
Pasal 228
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
|
Paragraf 2
Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 229
|
- Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
- Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
- Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
- Kecelakaan Lalu Lintas berat.
- Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
- Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
|