Halaman ini tervalidasi
Bagian Kedua
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Bagian Kedua
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Paragraf 1
Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 227
Pasal 227
Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 228
Pasal 228
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
Paragraf 2
Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 229
Pasal 229
|