Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/112

Halaman ini telah diuji baca

- 112 -

  1. Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan.

Paragraf 2
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah

Pasal 238
  1. Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan.
  2. Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Pasal 239
  1. Pemerintah mengembangkan program asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Hak Korban


Pasal 240
Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:
  1. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;
  2. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
  3. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.