Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/117

Halaman ini telah diuji baca

- 117 -

  1. data dan informasi terpadu;
  2. pelayanan masyarakat; dan
  3. rekam jejak elektronis untuk penegakan hukum.
  1. Pengelolaan pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.
  2. Kegiatan pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekurang-kurangnya meliputi:
    1. pelayanan kebutuhan data, informasi, dan komunikasi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. dukungan tindakan cepat terhadap pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan serta kejadian lain yang berdampak terhadap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    3. analisis, evaluasi terhadap pelanggaran, kemacetan, dan Kecelakaan Lalu Lintas;
    4. dukungan penegakan hukum dengan alat elektronik dan secara langsung;
    5. dukungan pelayanan Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
    6. pemberian informasi hilang temu Kendaraan Bermotor;
    7. pemberian informasi kualitas baku mutu udara;
    8. dukungan pengendalian Lalu Lintas dengan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli;
    9. dukungan pengendalian pergerakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
    10. pemberian informasi tentang kondisi Jalan dan pelayanan publik.

Pasal 250
Data dan informasi pada pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.