Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/123

Halaman ini telah diuji baca

- 123 -

  1. Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Jalan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Paragraf 3
Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Pasal 263
  1. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, selaku koordinator dan pengawas, melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Dalam melaksanakan kewenangannya Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta barang bukti kepada pengadilan melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Paragraf 1
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan

Pasal 264
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
  1. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.