|
- Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 meliputi pemeriksaan:
- Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
- tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
- fisik Kendaraan Bermotor;
- daya angkut dan/ atau cara pengangkutan barang; dan/atau
- izin penyelenggaraan angkutan.
- Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
- Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
- menghentikan Kendaraan Bermotor;
- meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
- melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
|