|
- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan
- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/ Kota.
|