|
- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi memuat:
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;
- arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
- rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan
- rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.
|