|
- alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
- fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
- fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
|