kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas;
kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
permintaan angkutan;
kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
kelestarian lingkungan hidup.
Paragraf 3 Fasilitas Terminal
Pasal 38
Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan.
Paragraf 4 Lingkungan Kerja Terminal
Pasal 39
Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.
Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.