Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/24

Halaman ini telah diuji baca

- 24 -

  1. Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/ kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.

Paragraf 5
Pembangunan dan Pengoperasian Terminal

Pasal 40
  1. Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
    1. rancang bangun;
    2. buku kerja rancang bangun;
    3. rencana induk Terminal;
    4. analisis dampak Lalu Lintas; dan
    5. analisis mengenai dampak lingkungan.
  2. Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:
    1. perencanaan;
    2. pelaksanaan; dan
    3. pengawasan operasional Terminal.

Pasal 41
  1. Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
  2. Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 6
Pengaturan Lebih Lanjut

Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan pemerintah.