Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/25

Halaman ini telah diuji baca

- 25 -


Bagian Kelima
Fasilitas Parkir


Pasal 43
  1. Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.
  2. Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
    1. usaha khusus perparkiran; atau
    2. penunjang usaha pokok.
  3. Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 44
Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
  1. rencana umum tata ruang;
  2. analisis dampak lalu lintas; dan
  3. kemudahan bagi Pengguna Jasa.


Bagian Keenam
Fasilitas Pendukung


Pasal 45
  1. Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
    1. trotoar;