|
- mobil penumpang;
- mobil bus;
- mobil barang; dan
- kendaraan khusus.
- Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
- Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
- Kendaraan Bermotor Umum.
- Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
- Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
- Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.
|