Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/30

Halaman ini telah diuji baca

- 30 -


Pasal 52
  1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
  2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
  3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
  4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Pasal 53
  1. Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
  2. Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
    1. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan
    2. pengesahan hasil uji.
  3. Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
    1. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
    2. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau
    3. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.