|
- Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
- Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- susunan;
- perlengkapan;
- ukuran;
- karoseri; dan
- rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.
- Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
- emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
- tingkat kebisingan;
- kemampuan rem utama;
- kemampuan rem parkir;
- kincup roda depan;
- kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
- akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
- kedalaman alur ban.
- Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu.
- Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji.
- Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji, dan masa berlaku hasil uji.
- Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan masa berlaku hasil uji.
|