Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/35

Halaman ini telah diuji baca

- 35 -

  1. Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum diatur dengan peraturan pemerintah.


Bagian Keenam
Kendaraan Tidak Bermotor

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
  1. Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
    1. persyaratan teknis; dan
    2. persyaratan tata cara memuat barang.
  2. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
    1. konstruksi;
    2. sistem kemudi;
    3. sistem roda;
    4. sistem rem;
    5. lampu dan pemantul cahaya; dan
    6. alat peringatan dengan bunyi.
  3. Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 62
  1. Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.