Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/36

Halaman ini telah diuji baca

- 36 -

  1. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pasal 63
  1. Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah provinsi.


Bagian Ketujuh
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor


Pasal 64
  1. Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.
  2. Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. registrasi Kendaraan Bermotor baru;
    2. registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik;
    3. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau
    4. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.
  3. Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
    1. tertib administrasi;
    2. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
    3. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;