Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Pasal 63
Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah provinsi.
Bagian Ketujuh Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Pasal 64
Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.
Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
registrasi Kendaraan Bermotor baru;
registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik;