Halaman ini telah diuji baca
- 41 -
Pasal 74
|
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
Bagian Kedelapan
Sanksi Administratif
Bagian Kedelapan
Sanksi Administratif
Pasal 76
|