Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/41

Halaman ini telah diuji baca

- 41 -


Pasal 74
  1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
    1. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
    2. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
  2. Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
    1. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
    2. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  3. Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Bagian Kedelapan
Sanksi Administratif


Pasal 76
  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. pembayaran denda;
    3. pembekuan izin; dan/atau
    4. pencabutan izin.