|
- Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
- usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
- usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
- usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
- Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
- pengisian formulir permohonan; dan
- rumusan sidik jari.
- Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
- sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
- Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- ujian teori;
- ujian praktik; dan/atau
- ujian keterampilan melalui simulator.
- Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
- Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
- Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
|