Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 82
|
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b digolongkan menjadi:
- Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
- Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan
- Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 83
|
- Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.
- Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
- usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum;
- usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; dan
- usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.
- Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
- pelayanan angkutan umum;
- fasilitas umum dan fasilitas sosial;
- pengujian Kendaraan Bermotor;
- tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
|