Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/49

Halaman ini telah diuji baca

- 49 -


Paragraf 4
Fungsi Surat Izin Mengemudi

Pasal 86
  1. Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
  2. Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
  3. Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.


Bagian Kedua
Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi


Paragraf 1
Penerbitan Surat Izin Mengemudi

Pasal 87
  1. Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.
  2. Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.
  4. Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi.

Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.