BAB IX
LALU LINTAS
Bagian Kesatu
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Paragraf 1
Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Pasal 93
|
- Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus;
- pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki;
- pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;
- pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan aksesibilitas;
- pemaduan berbagai moda angkutan;
- pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;
- pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau
- perlindungan terhadap lingkungan.
- Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas meliputi kegiatan:
- perencanaan;
- pengaturan;
- perekayasaan;
- pemberdayaan; dan
- pengawasan.
|