|
- Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a meliputi:
- identifikasi masalah Lalu Lintas;
- inventarisasi dan analisis situasi arus Lalu Lintas;
- inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang;
- inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan;
- inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung Kendaraan;
- inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas;
- inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas;
- penetapan tingkat pelayanan; dan
- penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas.
- Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b meliputi:
- penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu; dan
- pemberian informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c meliputi:
- perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan;
- pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan; dan
- optimalisasi operasional rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas penegakan hukum.
- Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf d meliputi pemberian:
- arahan;
- bimbingan;
- penyuluhan;
- pelatihan
|