Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf e meliputi:
penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
tindakan korektif terhadap kebijakan; dan
tindakan penegakan hukum.
Pasal 95
Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a yang berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk diatur dengan:
peraturan Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan angkutan Jalan untuk jalan nasional;
peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi;
peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau
peraturan daerah kota untuk jalan kota.
Perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Paragraf 2 Tanggung Jawab Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Pasal 96
Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i, Pasal 94 ayat (2), Pasal 94 ayat (3) huruf b, Pasal 94 ayat (4), serta Pasal 94 ayat (5) huruf a dan huruf b untuk jaringan jalan nasional.