Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/59

Halaman ini telah diuji baca

- 59 -

  1. Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  2. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Bagian Keempat
Tata Cara Berlalu Lintas


Paragraf 1
Ketertiban dan Keselamatan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
  1. berperilaku tertib; dan/atau
  2. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 106
  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
  3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
  4. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
    1. rambu perintah atau rambu larangan;
    2. Marka Jalan;
    3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
    4. gerakan Lalu Lintas;
    5. berhenti dan Parkir;