Paragraf 5
Kecepatan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 115
|
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
- mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
- berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 116
|
- Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
- Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
- akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
- akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
- cuaca hujan dan/atau genangan air;
- memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
- mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
- melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 117
|
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.
|