|
- Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
- Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
- akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
- akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
- cuaca hujan dan/atau genangan air;
- memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
- mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
- melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.
|