Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/67

Halaman ini telah diuji baca

- 67 -

  1. memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika Kendaraan mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas;
  2. menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah;
  3. memberhentikan kendaraan selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang;
  4. menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan
  5. mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.
  1. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah.

Pasal 125
Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.

Pasal 126
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang:
  1. memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan;
  2. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
  3. menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau
  4. melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.