Halaman ini telah diuji baca
- 69 -
|
Pasal 130
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
Pasal 131
|
Pasal 132
|