Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/74

Halaman ini telah diuji baca

- 74 -

  1. Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi.
  2. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.
  3. Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketiga
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum


Paragraf 1
Umum

Pasal 140
Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
  1. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; dan
  2. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.

Paragraf 2
Standar Pelayanan Angkutan Orang

Pasal 141
  1. Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
    1. keamanan;
    2. keselamatan;
    3. kenyamanan;
    4. keterjangkauan;
    5. kesetaraan; dan
    6. keteraturan.