Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.
Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Paragraf 1 Umum
Pasal 140
Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; dan
angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.
Paragraf 2 Standar Pelayanan Angkutan Orang
Pasal 141
Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi: