Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/75

Halaman ini telah diuji baca

- 75 -

  1. Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Paragraf 3
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek

Pasal 142
Jenis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a terdiri atas:
  1. angkutan lintas batas negara;
  2. angkutan antarkota antarprovinsi;
  3. angkutan antarkota dalam provinsi;
  4. angkutan perkotaan; atau
  5. angkutan perdesaan.

Pasal 143
Kriteria pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a harus:
  1. memiliki rute tetap dan teratur;
  2. terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan
  3. menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan perkotaan dan perdesaan.

Pasal 144
Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan:
  1. tata ruang wilayah;
  2. tingkat permintaan jasa angkutan;