|
- Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.
- Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
- Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan trayek lintas batas negara;
- jaringan trayek antarkota antarprovinsi;
- jaringan trayek antarkota dalam provinsi;
- jaringan trayek perkotaan; dan
- jaringan trayek perdesaan.
- Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji ulang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun.
|