|
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi.
|
Pasal 150
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek diatur dengan peraturan pemerintah.
|
Paragraf 4
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek
Pasal 151
|
Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b terdiri atas:
- angkutan orang dengan menggunakan taksi;
- angkutan orang dengan tujuan tertentu;
- angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan
- angkutan orang di kawasan tertentu.
|
Pasal 152
|
- Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan.
- Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
- berada dalam wilayah kota;
- berada dalam wilayah kabupaten;
- melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
- melampaui wilayah provinsi.
- Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal kebutuhan taksi ditetapkan oleh:
- walikota untuk taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kota;
|