Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/78

Halaman ini telah diuji baca

- 78 -

  1. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi.

Pasal 150
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek diatur dengan peraturan pemerintah.

Paragraf 4
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek

Pasal 151
Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b terdiri atas:
  1. angkutan orang dengan menggunakan taksi;
  2. angkutan orang dengan tujuan tertentu;
  3. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan
  4. angkutan orang di kawasan tertentu.

Pasal 152
  1. Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan.
  2. Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
    1. berada dalam wilayah kota;
    2. berada dalam wilayah kabupaten;
    3. melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
    4. melampaui wilayah provinsi.
  3. Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal kebutuhan taksi ditetapkan oleh:
    1. walikota untuk taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kota;