Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/81

Halaman ini telah diuji baca

- 81 -


Bagian Keempat
Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum


Paragraf 1
Umum

Pasal 160
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
  1. angkutan barang umum; dan
  2. angkutan barang khusus.

Paragraf 2
Angkutan Barang Umum

Pasal 161
Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan;
  2. tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan
  3. menggunakan mobil barang.

Paragraf 3
Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat

Pasal 162
  1. Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:
    1. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
    2. diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
    3. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;