Halaman ini telah diuji baca
- 81 -
Bagian Keempat
Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Bagian Keempat
Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Paragraf 1
Umum
Pasal 160
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
|
Paragraf 2
Angkutan Barang Umum
Pasal 161
Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Paragraf 3
Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat
Pasal 162
|