Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/84

Halaman ini telah diuji baca

- 84 -


Pasal 167
  1. Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:
    1. menyerahkan tiket Penumpang;
    2. menyerahkan tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;
    3. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada Penumpang; dan
    4. menyerahkan manifes kepada Pengemudi.
  2. Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen identitas diri yang sah.

Pasal 168
  1. Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan.
  2. Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang.


Bagian Ketujuh
Pengawasan Muatan Barang


Pasal 169
  1. Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
  2. Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.
  3. Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan.
  4. Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
    1. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
    2. alat penimbangan yang dapat dipindahkan.