Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/86

Halaman ini telah diuji baca

- 86 -


Bagian Kedelapan
Pengusahaan Angkutan


Paragraf 1
Perizinan Angkutan

Pasal 173
  1. Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:
    1. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
    2. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau
    3. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
  2. Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
    1. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau
    2. pengangkutan jenazah.

Pasal 174
  1. Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu pengawasan.
  2. Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui seleksi atau pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  3. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa izin pada 1 (satu) trayek atau pada beberapa trayek dalam satu kawasan.

Pasal 175
  1. Izin penyelenggaraan angkutan umum berlaku untuk jangka waktu tertentu.