Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:
izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau
izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau
pengangkutan jenazah.
Pasal 174
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu pengawasan.
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui seleksi atau pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa izin pada 1 (satu) trayek atau pada beberapa trayek dalam satu kawasan.
Pasal 175
Izin penyelenggaraan angkutan umum berlaku untuk jangka waktu tertentu.