|
- Perpanjangan izin harus melalui proses seleksi atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2).
|
Paragraf 2
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek
Pasal 176
|
Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a diberikan oleh:
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:
- trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara;
- trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi;
- trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; dan
- trayek perdesaan yang melewati wilayah 1 (satu) provinsi.
- gubernur untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:
- trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
- trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
- trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam satu provinsi.
- Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- bupati untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:
- trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan
- trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten.
|