Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/87

Halaman ini telah diuji baca

- 87 -

  1. Perpanjangan izin harus melalui proses seleksi atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2).

Paragraf 2
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek

Pasal 176
Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a diberikan oleh:
  1. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:
    1. trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara;
    2. trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi;
    3. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; dan
    4. trayek perdesaan yang melewati wilayah 1 (satu) provinsi.
  2. gubernur untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:
    1. trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
    2. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
    3. trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam satu provinsi.
  3. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. bupati untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:
    1. trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan
    2. trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten.