Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/88

Halaman ini telah diuji baca

- 88 -

  1. walikota untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota.

Pasal 177
Pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek wajib:
  1. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang diberikan; dan
  2. mengoperasikan Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1).

Pasal 178
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Paragraf 3
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek

Pasal 179
  1. Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b diberikan oleh:
    1. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang melayani:
      1. angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
      2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau
      3. angkutan pariwisata.
    2. gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
    3. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan