Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/94

Halaman ini tervalidasi

Paragraf 2
Hak Perusahaan Angkutan Umum

Pasal 195
  1. Perusahaan Angkutan Umum berhak untuk menahan barang yang diangkut jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan.
  2. Perusahaan Angkutan Umum berhak memungut biaya tambahan atas barang yang disimpan dan tidak diambil sesuai dengan kesepakatan.
  3. Perusahaan Angkutan Umum berhak menjual barang yang diangkut secara lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 196
Jika barang angkutan tidak diambil oleh pengirim atau penerima sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati, Perusahaan Angkutan Umum berhak memusnahkan barang yang sifatnya berbahaya atau mengganggu dalam penyimpanannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua Belas
Tanggung Jawab Penyelenggara


Pasal 197
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara angkutan wajib:
    1. memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa angkutan umum untuk mendapatkan pelayanan;
    2. memberikan perlindungan kepada Perusahaan Angkutan Umum dengan menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan angkutan umum; dan
    3. melakukan pemantauan dan pengevaluasian terhadap angkutan orang dan barang.