Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/95

Halaman ini tervalidasi
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Bagian Ketiga Belas
Industri Jasa Angkutan Umum


Pasal 198
  1. Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.
  2. Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus:
    1. menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar;
    2. menetapkan standar pelayanan minimal;
    3. menetapkan kriteria persaingan yang sehat;
    4. mendorong terciptanya pasar; dan
    5. mengendalikan dan mengawasi pengembangan industri jasa angkutan umum.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan dan persaingan yang sehat diatur dengan peraturan pemerintah.


Bagian Keempat Belas
Sanksi Administratif


Pasal 199
  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal 177, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, dan Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. denda administratif;
    3. pembekuan izin; dan/atau
    4. pencabutan izin.