Halaman ini tervalidasi
Pasal 201
|
Pasal 202
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 dan Pasal 201 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
Bagian Kedua
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bagian Kedua
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 203
|
Pasal 204
|