Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/97

Halaman ini tervalidasi

Pasal 201
  1. Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem keamanan dengan berpedoman pada program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi untuk memudahkan pendeteksian kejadian kejahatan di Kendaraan Bermotor.

Pasal 202
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 dan Pasal 201 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Bagian Kedua
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Pasal 203
  1. Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
    1. penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    3. pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
    4. manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 204
  1. Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.