Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 207
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. |
Bagian Keempat
Budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bagian Keempat
Budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 208
|