Halaman ini telah diuji baca
- 7 -
|
Pasal 3
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan:
|
BAB III
RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG
BAB III
RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG
Pasal 4
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
|