UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2009
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
(APBN) Tahun Anggaran 2007 yang diundangkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2006, pelaksanaannya perlu dilakukan
pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan
Pengelolaan
dan
Tanggungjawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan
APBN Tahun Anggaran 2007 telah dilakukan pemeriksaan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2007, pertanggungjawaban atas
pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 harus
ditetapkan dengan Undang-Undang;
- bahwa
pembahasan
Undang-Undang
tentang
Pertanggungjawaban
atas
Pelaksanaan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah
dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah sesuai Surat Keputusan Dewan
Perwakilan Daerah Nomor 37/DPD/2008 tanggal 25
September 2008;
|