Mengingat:
|
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5),
Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4662), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
4767);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa
Keuangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
|