Halaman:UU Nomor 23 Tahun 2009.pdf/3

Halaman ini telah diuji baca

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2007 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
  1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2007;
  2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007;
  3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2007; dan
  4. Catatan atas Laporan Keuangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
  1. Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp707.806.088.304.925 (tujuh ratus tujuh triliun delapan ratus enam miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dan Realisasi Belanja Negara sebesar Rp757.649.912.890.878 (tujuh ratus lima puluh tujuh triliun enam ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus dua belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah), sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp49.843.824.585.953 (empat puluh sembilan triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).